Kemenag DIY Minta Menjaga Suasan kondusif Jelang Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY meminta kepada seluruh penceramah agama di provinsi ini untuk tidak menyampaikan materi atau konten ceramah yang dapat memicu perpecahan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Penceramah juga diminta untuk menjaga DIY tetap kondusif jelang hajatan demokrasi lima tahunan tersebut. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda menekankan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
"SE ini bersifat antisipasi, sehingga apa yang disampaikan penceramah terencana dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ujar dia, Rabu (11/10/2023)
SE yang diteken Menag pada 27 September 2023 itu, kata Nurhuda, bakal disosialisasikan secara bertahap kepada tokoh agama, termasuk para pengasuh pondok pesantren di DIY.
"Kami minta menaati regulasi, kemudian menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan atau menimbulkan kebencian," kata Nurhuda.
Pada tahap awal, pihaknya telah mengumpulkan penyuluh keagamaan di internal Kemenag DIY pada 5 Oktober 2023, untuk memahami SE tersebut.
"Implementasi kami saat ini adalah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, dalam hal ini penyuluh agama, sesuai segmen kami di Agama Islam," ujar dia.
BACA JUGA: Kapolresta Sebut di Jogja Tidak Ada Titik Rawan Pemilu 2024
Kemenag DIY, kata Nurhuda, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait mekanisme pengawasan serta pelaporan pelaksanaan edaran itu dari Kemenag RI.
Menurut dia, dibutuhkan instrumen pengukuran dari pusat untuk menyeragamkan pelaporan dan pengawasan ceramah agama. "Kami sudah menyampaikan ke pusat agar langkah pelaporan atau
Khusus untuk ceramah agama di masjid atau tempat keagamaan, lanjutnya, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye atau penyampaian materi berbau politik praktis.
Nurhuda menilai secara umum para penceramah agama di DIY tidak ada yang menolak atau berkeberatan terkait SE Menag tersebut, karena muara dari regulasi itu adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi mendatang.
"Pantauan kami para da'i atau mubaligh (penceramah agama) merespons positif terhadap SE itu, karena memang sama-sama kita ingin menjaga suasana kondusif menjelang pemilu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Apindo: Penghitungan UMP 2025 Harus Mencerminkan Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sampaikan Selamat kepada Hasto-Wawan, Afnan: Janji Kampanye Harus Ditepati
- Kasus DBD di Gunungkidul hingga November Mencapai 1.630 Kasus
- Jelang Melawan NUFC Sejumlah Pemain PSIM Terkena Demam dan Flu
- Menyamar Jadi Strategi Tim Saber Pungli Gunungkidul Ungkap Praktik Pungli
- Warga di Luar Enggan Pulang hingga Marak Hoaks, Partisipasi Pemilih Pilkada Bantul Hanya 75,9%
Advertisement
Advertisement