Advertisement

Promo November

Kemenag DIY Minta Menjaga Suasan kondusif Jelang Pemilu 2024

Newswire
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenag DIY Minta Menjaga Suasan kondusif Jelang Pemilu 2024 Ilustrasi. Kantor Wilayah Kemenag DIY. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY  meminta kepada seluruh penceramah agama di provinsi ini untuk tidak menyampaikan materi atau konten ceramah yang dapat memicu perpecahan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Penceramah juga diminta untuk menjaga DIY tetap kondusif jelang hajatan demokrasi lima tahunan tersebut. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda menekankan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Advertisement

"SE ini bersifat antisipasi, sehingga apa yang disampaikan penceramah terencana dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ujar dia, Rabu (11/10/2023)

SE yang diteken Menag pada 27 September 2023 itu, kata Nurhuda, bakal disosialisasikan secara bertahap kepada tokoh agama, termasuk para pengasuh pondok pesantren di DIY.

"Kami minta menaati regulasi, kemudian menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan atau menimbulkan kebencian," kata Nurhuda.

Pada tahap awal, pihaknya telah mengumpulkan penyuluh keagamaan di internal Kemenag DIY pada 5 Oktober 2023, untuk memahami SE tersebut.

"Implementasi kami saat ini adalah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, dalam hal ini penyuluh agama, sesuai segmen kami di Agama Islam," ujar dia.

BACA JUGA: Kapolresta Sebut di Jogja Tidak Ada Titik Rawan Pemilu 2024

Kemenag DIY, kata Nurhuda, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait mekanisme pengawasan serta pelaporan pelaksanaan edaran itu dari Kemenag RI.

Menurut dia, dibutuhkan instrumen pengukuran dari pusat untuk menyeragamkan pelaporan dan pengawasan ceramah agama. "Kami sudah menyampaikan ke pusat agar langkah pelaporan atau

Khusus untuk ceramah agama di masjid atau tempat keagamaan, lanjutnya, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye atau penyampaian materi berbau politik praktis.

Nurhuda menilai secara umum para penceramah agama di DIY tidak ada yang menolak atau berkeberatan terkait SE Menag tersebut, karena muara dari regulasi itu adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi mendatang.

"Pantauan kami para da'i atau mubaligh (penceramah agama) merespons positif terhadap SE itu, karena memang sama-sama kita ingin menjaga suasana kondusif menjelang pemilu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

612 Pelajar Sleman Menerima Bantuan PIP

612 Pelajar Sleman Menerima Bantuan PIP

Jogjapolitan | 52 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Apindo: Penghitungan UMP 2025 Harus Mencerminkan Keseimbangan antara Kesejahteraan Pekerja dan Keberlanjutan Dunia Usaha

News
| Sabtu, 30 November 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Kuliner Ikan Tuna di Jogja

Wisata
| Jum'at, 29 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement